Sakramen Penguatan
Baca persyaratan terlebih dahulu, kemudian isi formulir di bawah ini
PERSYARATAN SAKRAMEN PENGUATAN (KRISMA)
PAROKI ST. ANTONIUS MUNTILAN
Penguatan adalah tanda kedewasaan iman dan penyempurnaan rahmat baptisan.
Syarat Rohani dan Kanonik
Calon penerima Sakramen Penguatan perlu menunjukkan kesiapan iman dan memenuhi ketentuan usia yang ditetapkan.
- • Sudah dibaptis secara Katolik.
- • Sudah menerima Komuni Pertama.
- • Mengikuti pendampingan yang ditetapkan paroki.
- • Genap berusia 13 tahun pada saat mulai pendampingan atau sudah dewasa.
Wali Penguatan
Wali penguatan mendampingi calon dalam perjalanan iman dan menjadi saksi penerimaan sakramen.
- • Dianjurkan wali penguatan adalah wali baptis dari penerima Sakramen Penguatan tersebut.
- • Apabila wali baptis sudah tidak dapat dihubungi lagi, dapat menunjuk orang lain sebagai wali penguatan yang sesuai dengan persyaratan wali baptis.
Administrasi
- • Menyerahkan fotokopi Surat Baptis terbaru.
- • Mengikuti pelajaran agama khusus Krisma selama masa persiapan (biasanya 6 bulan hingga 1 tahun).
- • Memenuhi standar kehadiran yang ditetapkan selama masa persiapan.
- • Sudah menerima Komuni Pertama dan mempersiapkan diri dalam keadaan rahmat melalui Sakramen Tobat.
ℹ️ Informasi Penting
Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi semua persyaratan di atas sebelum mengisi formulir pendaftaran. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi Sekretariat Paroki atau Ketua Lingkungan Anda.
1
2
3