Sakramen Penguatan
Baca persyaratan terlebih dahulu, kemudian isi formulir di bawah ini
PERSYARATAN SAKRAMEN PENGUATAN (KRISMA)
PAROKI ST. ANTONIUS MUNTILAN
Syarat untuk menerima Sakramen Penguatan (Krisma) biasanya sedikit lebih spesifik dibandingkan Komuni Pertama, karena sakramen ini dianggap sebagai tanda kedewasaan iman dan penyempurnaan rahmat pembaptisan.
Syarat Rohani & Kanonik
- • Sudah Dibaptis: Calon harus sudah dibaptis secara Katolik dan menyerahkan fotokopi Surat Baptis terbaru.
- • Sudah Menerima Komuni Pertama: Sakramen Penguatan adalah tahap lanjut setelah Sakramen Ekaristi.
- • Dalam Keadaan Rahmat: Calon wajib mengaku dosa (Sakramen Tobat) sebelum menerima pengurapan Krisma agar dapat menerima buah-buah Roh Kudus dengan layak.
- • Usia yang Layak: Berusia minimal genap 13 tahun pada saat memulai pendampingan.
Syarat Administratif & Persiapan
- • Mengikuti Pendampingan: Calon wajib mengikuti pelajaran agama khusus Krisma dalam jangka waktu tertentu (biasanya 6 bulan hingga 1 tahun) yang diselenggarakan oleh paroki.
- • Kehadiran: Memenuhi standar absensi yang ditetapkan selama masa persiapan.
Wali Penguatan
Calon harus memilih seorang Wali Penguatan (Bapak/Ibu Krisma) dengan kriteria:
- • Sudah menerima Sakramen Inisiasi lengkap (Baptis, Komuni, Krisma).
- • Hidup secara Katolik dan tidak terkena sanksi hukum gereja.
- • Bukan orang tua kandung dari calon (disarankan, meski dalam kondisi tertentu bisa berbeda).
- • Bertugas membimbing perkembangan iman si penerima setelah sakramen diberikan.
- • Dianjurkan wali penguatan adalah wali baptis dari penerima sakramen penguatan tersebut. Apabila wali baptis sudah tidak dapat dihubungi lagi, dapat menunjuk orang lain sebagai wali penguatan yang sesuai dengan persyaratan wali baptis.
ℹ️ Informasi Penting
Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi semua persyaratan di atas sebelum mengisi formulir pendaftaran. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi Sekretariat Paroki atau Ketua Lingkungan Anda.
1
2
3