Sakramen Baptis Anak

Baca persyaratan terlebih dahulu, kemudian isi formulir di bawah ini

PERSYARATAN SAKRAMEN BAPTIS BAYI/ANAK

PAROKI ST. ANTONIUS MUNTILAN

Secara umum, Sakramen Baptis di Paroki St. Antonius Muntilan terbagi menjadi dua kategori: Baptis Bayi/Anak (usia di bawah 7 tahun) dan Baptis Dewasa (melalui masa katekumenat).

Baptis Bayi / Anak (Di bawah 7 tahun)

Setiap minggu ke-2 bulan ganjil. Orang tua bertanggung jawab penuh atas iman anak dan wajib mendaftarkan anak ke sekretariat paroki.

Administrasi:

  • Mengisi formulir pendaftaran baptis bayi yang tersedia di Sekretariat Paroki atau Ketua Lingkungan.
  • Fotokopi Akta Kelahiran anak.
  • Fotokopi Surat Nikah Gereja orang tua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Katolik yang sudah diperbarui.

Persyaratan Wali Baptis (Padrino/Madrina):

  • Wali Baptis harus sudah menerima Sakramen Krisma.
  • Fotokopi Surat Baptis terbaru dari Wali Baptis.
  • Memiliki hidup yang sesuai dengan iman Katolik.

Pertemuan Persiapan:

  • Orang tua dan Wali Baptis wajib mengikuti rekoleksi (Minggu pertama setiap bulan Ganjil).

Ketentuan Wali Baptis

Wali baptis bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan pendamping iman. Syaratnya adalah:

  • Berusia minimal 16 tahun.
  • Telah menerima Sakramen Inisiasi lengkap (Baptis, Ekaristi, dan Krisma).
  • Tidak sedang terkena hukuman kanonik.
  • Wali baptis laki-laki untuk baptisan laki-laki, wali baptis wanita untuk baptisan wanita.

ℹ️ Informasi Penting

Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi semua persyaratan di atas sebelum mengisi formulir pendaftaran. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi Sekretariat Paroki atau Ketua Lingkungan Anda.

1
2
3

👶 Data Anak

👨‍👩‍👧 Data Orang Tua

💒 Status Perkawinan Orang Tua

📋 Informasi Lainnya

📌 Catatan:

  • Syarat: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Nikah Orang Tua, Surat Baptis Wali.

Review & Konfirmasi

Penting: Formulir ini akan diproses oleh pihak gereja. Anda akan menerima email notifikasi untuk mengubah atau menambah data. Formulir akan ditandatangani secara digital oleh:

  • ✓ Ketua Lingkungan
  • ✓ Orang Tua

Data yang Anda Masukkan:

Anda sudah yakin dengan data di atas?